Informasi Publik

Informasi Publik harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia jika ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21 tentang Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat.

No Daftar Informasi Link Informasi
1 Maklumat Pelayanan Informasi PPID UNTAD 2025