Advertisement

Pengumuman Tentang Kebijakan UKT Tahun Ajaran Ganjil 2025/2026 FEB UNTAD

Menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Tadulako No. 7 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT), Pengurangan UKT, Perubahan Kelompok UKT dan Pembayaran UKT secara mengangsur bagi mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Universitas Tadulako dan No. Surat 1220/UN28/TU.00.01/2025 tentang Penyesuaian UKT Semester Ganjil 2025/2026. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut

PENGURANGAN UKT 50%

  1. Pengurangan UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) pada: (a). semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma 4 (empat) atau sarjana terapan; (b). semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma 3 (tiga).
  2. Pengurangan UKT hanya diberikan 2 (dua) kali selama mahasiswa menempuh pendidikan di Untad.
  3. Pengurangan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah memperoleh perubahan kelompok UKT dan mahasiswa penerima beasiswa.
  4. Pengurangan UKT yang diberikan kepada mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT normal masing-masing program studi.
  5. Syarat-syarat pengurangan UKT:
  6. melampirkan Transkip Nilai Terakhir;
  7. melampirkan Berita Acara Ujian Proposal
  8. melampirkan foto copy slip pembayaran UKT semester sebelumnya; atau surat keterangan cuti
  9. melampirkan identitas mahasiswa/kartu mahasiswa;

PERUBAHAN KELOMPOK UKT

  1. Mengalami penurunan kemampuan ekonomi pada saat menjalankan studinya karena terdampak bencana alam dan/atau non alam. Bencana non alam adalah apabila pihak yang membiayai mahasiswa meninggal dunia, mengalami pemutusan kerja atau ditimpa bencana sosial; Perubahan kelompok UKT yang diberikan kepada mahasiswa, adalah penurunan 1 (satu) tingkat di bawah besaran UKT normal pada masing-masing program studi dan berlaku sampai semester 8 (delapan). Syarat-syaratnya adalah :
    1. memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75;
    2. tidak sedang mendapatkan beasiswa dan bantuan pengurangan UKT lainnya;
    3. melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK );
    4. melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dan/atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

PENGAJUAN PERMOHONAN

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok, melalui Akademik di Loket Informasi dengan melampirkan dokumen atau bukti pendukung sesuai persyaratan setiap jenis bantuan.
  2. Hasil verifikasi selanjutnya diusulkan ke Dekan untuk diverifikasi kembali di tingkat fakultas oleh tim verifikator yang dibentuk
  3. Hasil verifikasi di tingkat fakultas selanjutnya diusulkan oleh Dekan ke Rektor untuk ditetapkan sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.
  4. Untuk pengusulan periode ini (Desember), dapat diajukan mulai tanggal 10 Juni 2025, Pukul 16:00 WITA

Views: 204

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *